Monday, November 3, 2008

Pembiayaan Pembinaan, Hibah Amanah al-Munawwaroh adalah Pembiayaan bagi masyarakat Miskin, yatim, yatim piatu dan Du’afa baik perorangan maupun kelompok berbentuk pembiayaan usaha, beasiswa, santunan atau bantuan hibah lain-lain dengan syarat dan kreteria yang ditentukan oleh tim menajemen KSM Al-Munawwaroh dana di himpun dari zakat, infaq, shodaqoh, amal jariyah dan wakaf yang di kelola baitul maal KSM Al-Munawwaroh.

Syarat Pembiayaan Musyarakah

  1. Berdomisili di Wilayah Jabodetabek
  2. Menjadi anggota KSM Al-Munawwaroh
  3. Bersedia mengikuti pengajian yang di laksanakan oleh KSM Al-Munawwaroh Atau lembaga, atau majelis ta’lim atau pesantren, atau kelompok pengajian yang berkerjasama dengan KSM Al-Munawwaroh seminggu sekali atau minimal 1 bulan sekali
  4. Bersedia mengikuti pendampingan administrasi dan manajemen yang di lakukan oleh
  5. KSM Al-Munawwaroh Jakarta dimasing-masing wilayah binaan KSM Al-Munawwaroh
  6. bersedia membayar zakat di baitul maal yang di kelola KSM Al-Munawwaroh
  7. bersedia memberikan bagi hasil (nisbah) kepada KSM Al-Munawwaroh sesuai kesepakan yang saling menguntungkan.
  8. dianjurkan ketika berinfaq, shodaqoh, amal jariyah dan wakaf di baitulmal yang di kelola KSM Al-Munawwaroh
  9. Mengisi formulir yang tersedia di KSM Al-Munawwaroh selengkap-lengkapnya.